Definisi Limbah B3
Definisi tentang limbah B3 ini terdapat beberapa versi, yaitu:
Menurut BAPEDAL (1995), limbah B3 ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut PP No. 18 Tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Menurut OSHA (OCCUPATIONAL SAFETY AND EALTH ADMINISTRATION); HAZARDOUS WASTE as the waste form of a “hazardous substance” – that is, a substance that will, or may, result in adverse effect on the health or safety employees.
Menurut RCRA (RESOURCE CONSERVATION and RECOVERY ACT ) Limbah (Solid) atau gabungan berbagai limbah yang karena jumlah dan konsentasinya, atau karena karakteristik fisik-kimia-dan daya infeksiusnya bersifat :
1. Dapat mengakibatkan timbulnya atau menyebabkan semakin parahnya penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit yang melumpuhkan.
2. Menyebabkan timbulnya gangguan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan apabila tidak diolah, disimpan, diangkut, dibuan atau dikelola dengan baik.
Identifikasi Limbah B3
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 kategori, yaitu berdasarkan:
1. Sumber
2. Karakteristik
Limbah B3 berdasarkan sumbernya (PP.05/1999):
1. Sumber Tidak Spesifik (berdasarkan Lampiran I, tabel 1, PP 85 /1999) yaitu limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
2. Sumber Spesifik (berdasarkan Lampiran I, tabel 2, PP 85/1999) yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
3. Bahan kimia kadaluarsa yaitu bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Limbah B3 berdasarkan karakteristiknya menurut PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
• Mudah meledak
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif
• Beracun
• Menyebabkan infeksi
• Bersifat korosif
Sedangkan berdasarkan International Classification (UN-regulation) terdiri atas 9 class yaitu:
Class 1 Explosives: Fireworks, Gelignite
Class 2 Flammable / Inflammable / Toxic gases: Acetylene, LPG; Air, Argon; Chlorine, ammonia
Class 3 Flammable liquids: Petrol, Kerosene
Class 4 Flammable solids, Combustible, Dangerous when wet : Sulfur, Nitrocellulose; Carbon Black, Carbon; Calcium Carbide, Metal hydride
Class 5 Oxidizing agent: Hydrogen peroxide, Calcium Hypochlorite
Class 6 Toxic and infectious substances: NaCN, Hospital waste
Class 7 Radioactive substances: Uranium
Class 8 Corrosive substances: HCl, NaOH
Class 9 Miscellaneous: Aerosol
Dari sumber diatas maka penggolongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
- mudah meledak;
- pengoksidasi;
- sangat mudah sekali menyala;
- sangat mudah menyala;
- mudah menyala;
- amat sangat beracun;
- sangat beracun;
- beracun;
- berbahaya;
- korosif;
- bersifat iritasi;
- berbahayabagi lingkungan;
- karsinogenik;
- teratogenik;
- mutagenik.
Bahaya Fisik B3
Bahaya Kesehatan meliputi ;
1) Irritants
Zat kimia yang menyebabkan iritasi atau reaksi peradangan bila kontak dengan tubuh.
Contoh :
- powdered chemicals
- cutting oils
- solvents
2) Sensitizers
Zat kimia yang dapat menimbulkan kerusakan jaringan sementara/alergi
- Biasanya tidak ada masalah pada kontak pertama
- Dapat menyebabkan alergi pada kontak berikutnya
Contoh :
- isocyantes/formaldehydes (digunakan sebagai lem dan busa)
- Senyawa nickel (plating/metal cutting oils/jewelry
3) Reproductive Hazards
4) Carsinogen
5) Beracum (toksik)
Contoh : limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
6) Radioaktif
Bahan kimia yang mempunyai kemampuan mengeluarkan sinar-sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gr. Zat yang memancarkan radiasi adalah bahan yang memancarkan gelombang elektromagnetik atau partikel radioaktif yang mampu mengionkan secara langsung atau tidak langsung materi bahan yang dilalui misalnya : cobalt, uranium, strontium, sinar-X, sinar a, sinar b, sinar gamma.
Sumber: Pengolahan Limbah B3 oleh Ir.Latar Muhammad Arief, MSc (Dosen FKM, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Univ Esa Unggul)