Sabtu, 23 Januari 2016

Menilai Dokumen Amdal



4 Desember 2008
Dosen pembicara: Drs. Herri Y. Hadikusumah, M.Si

1.       Kelebihan Environmental Impact Assessment (EIA) dibanding Amdal
·         Antisipatif
·         Komprehensif: mencakup segala aspek permasalahan
·         Integratif: konsep pemecahan masalah berdasarkan seluruh permasalahan
·         Partisipatif: mencakup komponen-komponen yang berkepentingan

2.       Ketidakefektifan Amdal
·         Formalitas perizinan
·         Keterbatasan dan kekakuan dalam menerapkan metodologi
·         Conflict of interest antara pemrakarsa – penyusun dan penilai
·         Hubungan/wewenang pusat daerah
·         Lemahnya tindak lanjut implementasi RKL/RPL
·         Keterbatasan wawasan dan kemampuan SDM pelaksana Amdal
·         Sifat Amdal yang menunggu

3.       Landasan hukum penilaian dokumen Amdal
·         Aspek komisi penilai
a.       PP No. 27 tahun 1999 tentang Amdal khususnya pasal 8 – 13 tentang komisi penilai Amdal dan pasal 14 – 23 tentang tatalaksana
b.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 40 tahun 2000 tentang pedoman tata kerja komisi penilai Amdal
c.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2008 tentang tata kerja komisi penilai Amdal
d.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 41 tahun 2000 tentang pedoman pembentukan komisi penilai Amdal Kabupaten/Kota
e.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 tahun 2008

Teknik Penilaian Dokumen Amdal

1.       Mutu penilaian dokumen Amdal dipengaruhi oleh 4 faktor:
a.       Kompetensi teknis anggota komisi penilai
b.      Integritas anggota komisi penilai
c.       Tersedianya panduan penilai
d.      Akuntabilitas dalam proses penilaian

2.       Prinsip pengujian
a.       Praktis
b.      Logis dan praktis
c.       Akuntabel

3.       Persyaratan pengguna
a.       Penilai memahami/menguasai konsep-konsep penting dalam menyususn Amdal
b.      Penilai memahami maksud yang terkandung di dalam setiap kriteria penilaian
c.       Proses penilaian dilakukan secara berjenjang
d.      Setiap hasil penilaian harus terarsip dengan baik

4.       Kriteria dan teknik penilaian
a.       Uji administrasi: perizinan (kerangka acuan, Andal/RKL/RPL), dokumen (peta, alamat pemrakarsa, pemrakarsa, CV anggota)
b.      Uji fase kegiatan: pasca konstruksi, konstruksi, pra konstruksi, operasional
c.       Uji mutu: aspek konsistensi, aspek keharusan, aspek relevansi, aspek kedalaman

Runutan Studi Amdal








 



2 komentar: